Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Cair September 2021, Simak Besaran Kuotanya

Bantuan kuota internet gratis akan disalurkan mulai September 2021, berikut ini rincian lengkap jadwal penyaluran hingga besaran kuotanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Cair September 2021, Simak Besaran Kuotanya
Tangkap layar akun Instagram @kemdikbud.ri
Bantuan Kuota Data dan UKT. Bantuan kuota internet gratis akan disalurkan mulai September 2021, simak besaran kuotanya. 

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

3. Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

4. Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Berita Rekomendasi

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Akses cekbansos.kemensos.go.id

5. Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas