Lestari Moerdijat: MPR Belum Putuskan Apapun Soal Wacana Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa MPR hingga saat ini belum memutuskan apapun terkait wacana amendemen
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa MPR hingga saat ini belum memutuskan apapun terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945.
Diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 kembali mengemuka saat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 Agustus lalu.
"Posisi saya sebagai Wakil Ketua MPR RI, saya bisa menyampaikan bahwa MPR RI sendiri belum memutuskan apapun (soal amendemen UUD 1945," kata Lestari dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi', Rabu (1/9/2021).
Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat menjelaskan bahwa proses mengajukan amendemen UUD 1945 sangat panjang.
Sebelum mengajukan juga dibutuhkan kajian yang matang.
Baca juga: Haedar Nashir: Jangan Sampai Di Balik Gagasan Amandemen Menguat Kepentingan Pragmatis
"Apabila kemudian usulan itu disetujui, masih harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota untuk melakukannya," ucap Rerie.
Lebih lanjut, Rerie menekankan bahwa apakah di saat pandemi ini pantas untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Menurutnya, butuh partisipasi masyarakat luas untuk menampung aspirasi apakah diperlukan amendemen atau tidak.
"Perlu ada ruang dialog, dibuka ruang publik seluas-luasnya untuk semua pihak, baik yang pro maupun menolak amandemen untuk mendapat saluran dan untuk dapat bicara. Dicari titik tengah, kita paham betul ini bukan persoalan mudah, musyawarah mufakat adalah hakikat yang sudah kita sepakati," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.