Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Mulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta Tes

Beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa peserta ujian SKD CPNS, seperti KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian dan kartu sehat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Mulai Besok, Ini yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta Tes
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera menjalani seleksi berkas, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Waktu pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kian dekat.

Tes SKD CPNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN, akan dimulai pada tanggal 2 September 2021 besok.

Ujian CPNS 2021 kali ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Sehubungan dengan itu, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian.

Baik yang berkaitan dengan protokol kesehatan dalam bentuk dokumen yang perlu disiapkan seperti surat negatif Covid-19 hingga mengenai aturan pakaian.

Berikut Tribunnews rangkum apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta tes SKD sebelum mengikuti ujian.

Baca juga: SKD CPNS Kota Batam 2021, Peserta Tes Bisa Lakukan Rapid Test Antigen Gratis, Ini Ketentuannya

Baca juga: Persiapan SKD CPNS 2021, Ikuti Simulasi Tes dari BKN di Cat.bkn.go.id

1. Dokumen

Berita Rekomendasi

Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.

Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.

Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas