Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar
Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag, Total Rp 6,9 Miliar. Berikut cara ajukan permohonan di simas.kemenag.go.id.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan musala di daerah terdampak Covid-19.
Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar dengan rincian Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.
Nantinya setiap masjid yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 20 juta dan musala akan mendapatkan Rp 10 juta.
Dikutip dari kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Moh Agus Salim mengungkapkan, takmir dan pengurus masjid/musala dapat menggunakan bantuan operasional ini untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT dari Kemdikbud Segera Cair September 2021, Simak Penjelasannya
Baca juga: TNI Kirim Bantuan Generator Oksigen untuk RSUD Wamena
"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya."
"Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus, Sabtu (28/8/2021).
Secara lengkap, petunjuk teknis penyalurkan bantuan ini telah dijelaskan dalam Kepdirjen nomor 574/2021.
Berdasarkan Kepdirjen tersebut, bantuan ini digunakan untuk:
1. Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser dan cairan sabun cuci tanggan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan/multivitamin, dan sara lainnya terkait penanggulanangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.
2. Penyemprotan disinfektan/program sterilisasi masjid dan musala.
3. Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring.
4. Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala.
Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi Covid-19.
Ia pun berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.
Agus mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.
Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.
Syarat Masjid dan Musala Dapatkan Bantuan Operasional dari Kemenag
Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19," ujar Abdul Syukur.
Prosedur permohonan bantuan
Dikutip dari Kepdirjen nomor 574/2021, adapun prosedur permohonan bantuan sebagai berikut.
1. Takmir atau pengurus masjid/musala mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau klik di sini.
2. Isi form yang meliputi informasi masjid/musala, data takmir, data permohonan bantuan, dan akun rekening bank.
Rekening atas nama masjid/mushala, tidak diperbolehkan menggunakan rekening pribadi/personal.
3. Kemudian lanjutkan dengan upload dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut meliputi:
a. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
b. Rekomendasi pada Sisstem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
c. Fotokopi Keputusan Sususna Kepengurusan.
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Fotokopi buku tekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif.
f. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangi oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Permohonan ini paling lambat tanggal 12 September 2021.
Nantinya, status permohonan dapat dicek melalui simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus atau klik di sini.
Masukkan No. Dokumen Permohonan Bantuan dan kirim.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," jelas Abdul Syukur.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.