CEK Penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tahap 4 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara online, tahap 4 sudah cair.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara online.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menjelaskan data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 telah melalui proses pemadanan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya.
"Minggu lalu, Rabu (25/8/2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Setelah proses pemadanan, lanjut Anwar, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Perlu diketahui, bantuan subsidi gaji diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan secara sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Bulan September 2021
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak Panduan Cairkan Dananya Tanpa Antre
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini.
2. Kemudian, Daftar Akun.
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.