Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Disarankan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Lili, yang menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait perkara sang wali kota itu, terancam pidana 5 tahun penjara sesuai Pasal 65 UU KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dewas KPK Disarankan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Etik Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zanur Rohman menyarankan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melimpahkan hasil pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum untuk diproses.

Pasalnya, menurut Zaenur, perbuatan Lili yang dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial mengarah pada indikasi pelanggaran pidana.

"Perbuatan Lili sangat berbahaya jika ia tetap di KPK. Perbuatan Lili sudah mengarah kepada ciri-ciri pelanggaran pidana yang serius," kata Zaenur dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Ia mengungkapkan, terdapat larangan bagi pimpinan KPK untuk menjalin kontak dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani lembaga antirasuah sesuai Pasal 36 UU KPK.

Baca juga: Novel Baswedan Dkk Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Lili, yang menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait perkara sang wali kota itu, terancam pidana 5 tahun penjara sesuai Pasal 65 UU KPK.

Selain itu, menurutnya, dewas juga perlu meneruskan hasil pemeriksaan ke KPK jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi jual beli kasus dalam perkara etik Lili.

Berita Rekomendasi

"Ini kalau tidak ditindaklanjuti dari sisi pidana menunjukkan ada sikap permisif terhadap pelanggaran di internal KPK dan itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPK," tegasnya.

Dirinya pun berharap KPK bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK yang dilakukan Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas