Harga Rapid Test Antigen Turun, Simak Batas Tarif Tertinggi yang Ditetapkan Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Adapun batas tarifnya dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, batas tarif Rapid Test Antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99.000 untuk pulau Jawa dan Bali."
"Serta sebesar Rp.109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (1/9/2021), seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga: WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu yang Disebut Berisiko Kebal terhadap Vaksin
Baca juga: Tak Ada Pasien Covid-19, Rusun Nagrak dan Pasar Rumput Ditutup Sementara
Abdul Kadir menekankan, penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.
Sehingga, kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.
“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.
Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Kemudian, akan meninjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.
Baca juga: Penyakit Misterius Mirip Covid-19 Muncul di India, Puluhan Anak Jadi Korban
Baca juga: Kemenkes: Baru 5,3 Juta Lansia yang Terima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Acuan Penetapan Tarif
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr Faisal, SE, MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini.