Jaksa Sebut Eks Bupati Kuansing Kasih Uang ke Orang Mengaku Pegawai KPK, Ini Kata Jubir KPK Soal Itu
Dalam dakwaan, Mursini disebut setor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp 500 juta da Rp 150 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang yang mengaku pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dalam dakwaan kasus korupsi eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini.
Jaksa menyebut pegawai dari KPK itu menerima dana terkait kasus rasuah sebesar Rp 650 juta dari Mursini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Mursini menjelaskan sosok orang tersebut.
KPK nantinya akan menindaklanjuti orang yang terima duit itu jika benar berasal dari instansinya.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Pikir-pikir untuk Banding
"Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Ali mengatakan, KPK butuh keterangan Mursini untuk memastikan kebenaran orang yang dimaksud.
Lembaga antirasuah juga tidak segan menindak pegawainya jika terbukti menerima duit dari tindakan korupsi.
"Hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
Lebih jauh, Ali juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan mengatasnamakan KPK.
Kata dia, penipuan itu biasanya melakukan pemerasan kepada orang yang beperkara di KPK.
"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," kata Ali.
Baca juga: Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari
Sebelumnya, mantan Bupati (Kuansing) Mursini didakwa atas dugaan korupsi Rp 13 miliar.
Jaksa menyebut dana itu juga disetor kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Sidang dakwaan Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru.
Mursini hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.
Dalam dakwaan, Mursini disebut menyetor dana kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK.
Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.
"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.