Kasus Maling Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Akan Buka-bukaan
Alasan majelis hakim mengabulkan JC Adi Wahyono, lantaran yang bersangkutan dianggap bukan pelaku utama dalam perkara korupsi suap pengadaan bansos
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, Adi Wahyono.
Atas pengabulan JC ini, Mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program bantuan sosial tersebut, akan menjadi saksi pelaku dan bekerjasama dengan KPK.
"Majelis hakim berpendapat untuk menyetujui permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator dalam perkara a quo," ucap hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).
Alasan majelis hakim mengabulkan JC Adi Wahyono, lantaran yang bersangkutan dianggap bukan pelaku utama dalam perkara korupsi suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.
Hakim menganggap, Adi Wahyono selaku anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hanya menjalankan perintah dari atasannya untuk mengumpulkan potongan fee dari para vendor bansos.
Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim juga menyebut kesaksian Adi Wahyono dapat memberi bukti signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar.
Baca juga: KPK dan Juliari Sama-sama Tak Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Dieksekusi
"Terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar," papar hakim.
Menurut majelis hakim, Adi Wahyono telah mengembalikan aset hasil tindak korupsinya sejumlah Rp284 juta kepada KPK.
"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang fee bansos sembako sejumlah Rp284 juta dalam rekening penampungan KPK," kata hakim.
Divonis 7 Tahun
Dalam putusannya, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI, didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Mereka memotong fee bansos Rp10 ribu per paket yang dikumpulkan atas perintah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Baca juga: Mensos Risma Siapkan Aturan Khusus untuk Penyaluran Bansos di Wilayah 3T
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.