Korupsi Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
Matheus Joko Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara dan denda Rp450 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Matheus Joko Santoso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaiman dakwaan alternatif kesatu pertama dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9/2021) malam.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan Rp450 juta dengan ketentuan apabila denda pidana tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," sambung Damis.
Matheus Joko juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,56 miliar paling lama satu bulan terhitung setelah putusan inkrah.
Baca juga: Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari
Bila tak membayar dalam kurun waktu tersebut, harta benda milik Matheus akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban membayar biaya pengganti.
Sementara jika harta milik Matheus Joko tak cukup untuk menutup biaya pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumla Rp1.560.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Damis.
Baca juga: Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal memberatkan, Matheus Joko dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga dilakukan saat bencana non alam, pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sementara pertimbangan meringankan, Matheus Joko dinilai berperilaku sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos, Adi Wahyono bersama terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Adi Wahyono sendiri telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.