Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi untuk Lili Pintauli Cuma Ecek-ecek, ICW: Dia Seharusnya Dipolisikan

Setidaknya dengan perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Lili, ada dua pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang KPK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sanksi untuk Lili Pintauli Cuma Ecek-ecek, ICW: Dia Seharusnya Dipolisikan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

"Apa buktinya? Enggak usah banyak-banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian, itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli," imbuh Kurnia.

Dinonjobkan

Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti berpendapat, hukuman pemotongan gaji 40 persen selama setahun bagi Lili yang terbukti melanggar masih terlalu enteng.




Harusnya, menurut dia, Dewan Pengawas KPK menonjobkan Lili atau tidak diberikan peran dalam pencegahan maupun penindakan.

"Kalau tindakan itu berat yang pertama paling minimal adalah yang bersangkutan dinon-job kan minimal 1 tahun tuh. Jadi dia ibaratnya dibersihkan dulu nggak diberikan peran apa pun," ujar Ray dalam diskusi yang sama, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat fatal, di mana terbukti salah satunya melalukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Akan tetapi, mesti dijatuhi hukuman berat, Lili masih diberikan kepercayaan untuk menjalankan perannya sebagai Wakil Ketua KPK.

BERITA TERKAIT

"Bayangan saya yang berat itu minimal dinyatakan tidak boleh memegang peranan apapun di KPK alias non-job setidaknya dalam satu tahun. Ya dirumahkan dulu," kata Ray.

Lebih lanjut, Ray mempertanyakan cara berpikir Dewan Pengawas KPK yang memberikan hukuman yang dianggap masih terlalu ringan. Pasalnya, masih ada hukuman yang jauh lebih berat bisa diputuskan terhadap Lili.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. 

Dewas menyatakan, Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. (ilham/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas