Sejak Pandemi Covid-19, Limbah Medis Rata-rata Mencapai 520 Ton per Hari
Masalah lingkungan dan kesehatan timbul akibat potensi lonjakan limbah medis di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah lingkungan dan kesehatan timbul akibat potensi lonjakan limbah medis di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu pemerintah mengantisipasi dengan memperbanyak insinerator dan merelaksasi izin pengelolaan limbah medis secara mandiri untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
"Pemerintah memberi perhatian serius pada melonjaknya limbah medis agar tak menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan baru bagi masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (2/9/2021).
Jumlah limbah medis meningkat hingga 30 persen per hari selama pandemi.
Baca juga: Masker dan Pakaian Medis Paralimpiade Jepang 5 Juta Yen Terbuang dan Hilang
Sebelum pandemi, rata-rata limbah medis mencapai 400 ton per hari.
Kini, rata-rata limbah medis meningkat menjadi 520 ton per hari.
"Dari total limbah medis yang ada saat ini, masker menjadi penyumbang yang paling besar. Kita tahu masker digunakan secara umum baik di lingkungan penanganan Covid-19 ataupun tidak. Setidaknya 16 persen limbah medis saat ini berasal dari masker," ujar Johnny.
Menkominfo memastikan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk mengatasi hal itu, salah satunya dengan membangun insinerator di berbagai daerah.
Pembangunan insinerator yang diinisiasi sejak tahun lalu itu telah berkontribusi dalam pemusnahan 150 ton limbah medis per hari.
"Pemerintah memahami betul bahwa ada risiko ekologis dan lingkungan yang tidak boleh kita lupakan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk meningkatkan jumlah insinerator di berbagai daerah," kata Johnny.
Menkominfo juga menambahkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes yang belum memiliki izin operasi pengelolaan limbah medis.
Pemerintah memberikan dispensasi operasi dengan syarat insinerator suhu 800 derajat celcius dan memberikan supervisi atas pengelolaan insinerator tersebut.
Partisipasi masyarakat bisa dimulai dengan memotong dan menyemprotkan disinfektan terlebih dahulu sebelum membuang masker bekas.
"Pesan utama yang juga ingin kami sampaikan kepada semua pihak adalah masker merupakan bagian dari limbah medis yang tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lakukan langkah yang tepat sebelum masker dibawa ke tempat pemusnahan" tegasnya.