Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI Bakal Datangi Komnas HAM Hari ini
(Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
![Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI Bakal Datangi Komnas HAM Hari ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-kpi-di-juanda-jakpus.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mendatangi Komnas HAM hari ini.
Beka menyebut, rencana terduga korban berinisial MS ini akan datang ke Komnas HAM pada pukul 13.00 WIB.
Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan belum juga hadir ke lembaga perlindungan HAM itu.
"Katanya (akan datang) jam 1 ini," kata Beka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021).
Adapun kehadiran MS ke Komnas HAM kata Beka akan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dirinya tidak dapat memastikan, apakah pihak dari KPI akan ikut mendampingi terduga korban atau tidak saat mendatangi Komnas HAM.
"Sepertinya ada pendamping hukumnya begitu, Saya belum dapet informasi lagi jadinya seperti apa. Apakah KPI akan ikut atau tidak, tapi semalam ada komitmen itu," tukasnya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan kekerasan seksual berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan kalau pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dalam insiden ini pernah melakukan aduan ke Komnas HAM.
"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017," ucap Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).
Kendati begitu kata Beka, pihaknya tidak dapat langsung memproses aduan tersebut.
Sebab jika didasari dari analisa aduan, MS diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," tutur Beka.
Baca juga: Diduga Korban Pelecehan Seksual di KPI, Pegawai MS Tak Berniat Selesaikan Kasus secara Kekeluargaan
Kendati begitu, kekinian kabar terkait insiden pelecehan seksual tersebut viral dan beredar di aplikasi pesan singkat yang ditulis langsung oleh korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.