Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI Bakal Datangi Komnas HAM Hari ini

(Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI Bakal Datangi Komnas HAM Hari ini
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, terduga korban pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mendatangi Komnas HAM hari ini.

Beka menyebut, rencana terduga korban berinisial MS ini akan datang ke Komnas HAM pada pukul 13.00 WIB.

Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan belum juga hadir ke lembaga perlindungan HAM itu.

"Katanya (akan datang) jam 1 ini," kata Beka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021).

Adapun kehadiran MS ke Komnas HAM kata Beka akan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dirinya tidak dapat memastikan, apakah pihak dari KPI akan ikut mendampingi terduga korban atau tidak saat mendatangi Komnas HAM.

"Sepertinya ada pendamping hukumnya begitu, Saya belum dapet informasi lagi jadinya seperti apa. Apakah KPI akan ikut atau tidak, tapi semalam ada komitmen itu," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan kekerasan seksual berdasar perundungan yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan kalau pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dalam insiden ini pernah melakukan aduan ke Komnas HAM.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus - september 2017," ucap Beka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).

Kendati begitu kata Beka, pihaknya tidak dapat langsung memproses aduan tersebut. 

Sebab jika didasari dari analisa aduan, MS diminta untuk membuat laporan terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," tutur Beka.

Baca juga: Diduga Korban Pelecehan Seksual di KPI, Pegawai MS Tak Berniat Selesaikan Kasus secara Kekeluargaan

Kendati begitu, kekinian kabar terkait insiden pelecehan seksual tersebut viral dan beredar di aplikasi pesan singkat yang ditulis langsung oleh korban.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas