Wamenag: Negara Anggota OKI Sasaran Strategis Produk Halal Nasional
BPJPH terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan industri halal saat ini semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Sertifikasi halal sekarang menjadi satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara berpenduduk mayoritas muslim.
"Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Menkop: Pengembangan Industri Halal Jadi Faktor Pendorong Usaha Mikro dan Kecil Naik Kelas
Berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020, lanjut Wamen, di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen.
Melalui berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Zainut menilai Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.
"Terlebih, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional," ucap Zainut.
Zainut mengatakan BPJPH terus melakukan akselerasi menyiapkan infrastruktur untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia pada 2024.
Hal ini telah dicanangkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Harian KNEKS pada Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Kemenag Latih 90 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal
Dirinya mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global.
Integrasi layanan sertifikasi halal, kata Zainut, mutlak dilakukan.
Apalagi penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.
"Kerjasama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian," ujar Zainut.
"Kerjasama internasional silakan dilakukan dengan berbagai negara. Saya hanya berpesan agar kerjasama ini didedikasikan untuk memperkuat produk halal negara kita," pungkas Zainut.