Badan Keahlian DPR-Universitas Pancasila Teken MoU hingga Gelar FGD terkait Keimigrasian
Ruang lingkup nota kesepahaman ini salah satunya adalah mengimplementasikan MBKM dengan adanya kegiatan magang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin berkembangnya dunia pendidikan di Indonesia tidak luput dari adanya sistem kurikulum yang dibentuk pemerintah Indonesia.
Terkini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang saat ini sedang dijajaki oleh para perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Salah satunya, Universitas Pancasila.
Dalam menjajaki Program MBKM ini, Universitas Pancasila berupaya untuk melaksanakan kerja sama yang dapat dilaksanakan oleh 27 program studi dari 7 fakultas serta 7 lembaga.
Sebagai implementasi dilakukanlah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Pancasila dengan Badan keahlian DPR RI tentang Pelaksanaan Perguruan Tinggi dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan Dukungan Keahlian Dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini salah satunya adalah mengimplementasikan MBKM dengan adanya kegiatan magang, yang akan dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila di Badan Keahlian DPR RI.
Adapun Universitas Pancasila diwakili oleh Prof. Dr. Edie Toet Hendratno S.H., M.Si., FCBArb sebagai Rektor.
Sementara dari Pihak Badan Keahlian DPR RI penandatanganan dilakukan oleh Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan keahlian DPR RI.
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno menyampaikan dengan ditandatanganinya MoU antara Universitas Pancasila dengan Badan keahlian DPR RI ini diharapkan dapat mengimplementasikan seluruh ruang lingkup dan banyak kegiatan yang dapat mendukung tugas dan fungsi antar pihak
"Salah satu yang dapat diimplementasikan adalah program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang akan dikerjasamakan antara Badan Keahlian DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada bulan September nanti," ujar Edie, dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
"Begitu pula dengan Kegiatan FGD yang menjadi rangkaian kegiatan hari ini yang mengangkat tema Urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian (Penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila melibatkan para narasumber luar biasa," imbuhnya.
Baca juga: DPR Sepakat Anggaran Pendidikan Harus Tepat Sasaran
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan penandatanganan MoU dan FGD dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua pihak.
"Selain itu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila nantinya dapat banyak belajar di Badan Keahlian DPR RI, yang mana kegiatan ini merupakan kerangka MBKM, serta Badan Keahlian DPR RI juga dapat memberikan dukungan keahlian dalam menjalankan tugas dan fungsi DPR RI," kata Inosentius.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara FGD yang menghadirkan empat narasumber.
Narasumber pertama yaitu Guru Besar Hukum Keimigrasian Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Prof. Dr. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A. yang memberikan materi mengenai Hukum Pidana, terkait Delik Keimigrasian dan Sanksi Pidana, PPNS Keimigrasian, Hukum Acara Keimigrasian dan Inteligen Keimigrasian.
Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, sebagai narasumber kedua akan memberikan materi tentang Politik Hukum dan Ketatanegaraan, terkait dengan pembentukan lembaga independen dalam hukum tatanegara di Indonesia.
Kemudian dilanjutkan dengan narasumber ketiga yang membahas tentang Hukum Administrasi Pemerintahan terkait sanksi administratif dan status kepegawaian lembaga Negara di Indonesia yang disampaikan oleh Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., C.L.A. dari Politeknik Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Materi terakhir disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang mengambil kekhususan tentang Imigrasi dalam program Doktornya, yaitu Dr. Lisda Syamsumardian, yang akan menyampaikan materi mengenai Hukum Internasional terkait dengan fungsi keimigrasian dalam trans border, pengungsi, pencari suaka, dan kewenangan kelembagaan dalam mengeluarkan pasport diplomatik.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Universitas Pancasila dengan Badan Keahlian DPR RI ini, semoga dapat menjalankan masing-masing kewajiban baik bagi Universitas Pancasila maupun Badan Keahlian DPR RI, tak luput kegiatan FGD yang merupakan satu rangkaian kegiatan pada hari ini dapat memberikan wawasan lebih luas mengenai Keimigrasian, khususnya Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian," kata Rektor Universitas Pancasila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.