Bau Amis Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Terbongkar, Lima Kali Terima Duit Haram
Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
KPK juga menyerahkan berkas Pengacara Maskur Husain yang juga terjerat dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penahanan Maskur saat ini juga menjadi kewenangan pengadilan.