Keputusan Moeldoko Ambil Langkah Hukum Terkait ICW Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan laporan yang dibuat Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada pihak kepolisian.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang pada akhirnya melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke kepolisian dinilai Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) wajar.
Direktur Eksekutif IBSW, Nova Andika, mengaku mengapresiasi sikap Moeldoko tersebut.
"Menurut saya ini berkaitan dengan kesabaran Moeldoko dalam menyikapi kasus tersebut. Tidak hanya bersabar dengan memberikan waktu sekian lama, seiring tiga kali layangan somasi yang ia berikan kepada ICW. Di luar itu, sikap ICW yang seolah tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap ketiga somasi tersebut," ujarnya kepada media, Jumat (3/9/2021).
Nova meyakini bahwa Moeldoko telah memberikan maaf terkait permintaan maaf ICW yang menyadari kesalahpahaman mereka dalam soal impor beras.
Tetapi, sambungnya, justru untuk persoalan yang lebih krusial yakni tuduhan berusaha memperkaya diri dalam kasus Ivermectin, tak ada permintaan maaf apa pun dari ICW.
“Padahal bagi Pak Moeldoko, soal Invermectin itu justru lebih krusial,” kata Nova.
“Ibaratnya, sudah nama baiknya dirugikan, masih memberi waktu agar ICW bisa menjelaskan serta mencari argumen kuat, hingga kalau pun ternyata memang tudingan itu tak beralasan, silakan minta maaf,” kata Nova menambahkan.
Baca juga: ICW Sayangkan Langkah Moeldoko yang Lapor Polisi: Harusnya Lebih Bijak
Di sisi lain, Nova menyayangkan sikap ICW yang seolah tak ‘memberi muka’ kepada Moeldoko dengan sikap tidak acuh (cuek) mereka.
Padahal, kata dia, sejak somasi pertama pun, sejatinya bola sudah berada di pihak ICW, terserah mau digulirkan ke mana.
“Jadi kalau saat ini KSP Moeldoko akhirnya mengambil sikap untuk melapor dan menjadikan ini kasus hukum, itu konsekuensi logis yang harus diterima ICW, yang sebenarnya sejak awal bisa mereka hindari,” kata direktur eksekutif IBSW tersebut.
Sebagaimana diberitakan, KSP Moeldoko akhirnya Selasa (31/8/2021) lalu memutuskan akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Menurut Moeldoko, ICW telah melontarkan tuduhan serius tanpa bukti yang kuat.
Ia mengatakan cara-cara sembrono seperti ini kalau dibiarkan akan membunuh karakter seseorang dengan tuduhan yang kebenarannya belum jelas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.