Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Minta Eks Pejabat Solo Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jateng

Barita mengapresiasi korban yang menolak memberikan uang ketika diperas oleh oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komjak Minta Eks Pejabat Solo Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jateng
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta eks Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapermas dan KB) Kota Solo Hasta Gunawan melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal tersebut lantaran ceritanya mengenai dugaan pemerasan itu viral di media sosial.




Kasus oknum jaksa nakal itu harus ditindak tegas jika Hasta melaporkan kasus itu kepada Komisi Kejaksaan.

"Komisi Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut. Untuk dapat menindaklanjuti informasi ini maka sangat baik kalau yang bersangkutan melaporkan secara resmi apa yang dialaminya kepada Komisi Kejaksaan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Barita menyebut informasi laporan pengaduan masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam dan di luar tugas kedinasan menjadi ranah tugas pengawasan dan pemantauan Komisi Kejaksaan sesuai Perpres 18 Tahun 2011.

Atas dasar itu, pihaknya memerlukan keterangan dari korban untuk dapat menelusuri kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kami memerlukan data, keterangan dan informasi yang sangat penting untuk menindaklanjuti informasi ini. Ketentuan mengenai substansi laporan dapat dilihat dalam website Komisi Kejaksaan RI yg telah diatur dalam Peraturan Komisi Kejaksaan RI Nomor: PER-05/KK/04/2012 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Nakal yang Kerap Bermain Penanganan Perkara Bakal Ditindak Tegas

Lebih lanjut, ia mengatakan pelaporan nantinya bisa diajukan secara virtual untuk dapat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Sehubungan dengan prokes pandemi Covid-19 maka laporan pengaduan dapat disampaikan lewat surat pos, email dan bila diperlukan dapat menyampaikan secara virtual. Staf kami dapat dihubungi via nomor telepon atau email yang ada dalam website Komisi Kejaksaan RI," ujarnya.

Komjak, kata Barita, tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa.

Sebaliknya, masyarakat diminta turut aktif melaporkan kasus ini kepada pihak Komjak atau internal Kejaksaan.

"Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan RI bertekad tidak ada toleransi terhadap perbuatan tercela seperti ini, untuk itu sangat diharapkan dukungan masyarakat untuk melaporkan setiap menemukan tindakan tidak terpuji, perbuatan tercela seperti ini dari siapapun oknumnya agar dapat ditindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Barita mengapresiasi korban yang menolak memberikan uang ketika diperas oleh oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas