Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM RI Kecam Perusakan Tempat Ibadah dan Gedung Milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang

Penyerangan tersebut diketahui dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM RI Kecam Perusakan Tempat Ibadah dan Gedung Milik Jemaat Ahmadiyah di Sintang
ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengecam keras dan mengutuk penyerangan dan perusakan tempat ibadah dan gedung milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Gana Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat hari ini Jumat (3/9/2021).

Penyerangan tersebut diketahui dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan agama dan pelaksanaan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM mengecam dan mengutuk karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, kata dia, peristiwa tersebut telah mencederai nilai-nilai hak asasi manusia.

Dalam hal ini, kata dia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan dan hak atas rasa aman yang harus dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia dan dilindungi negara.

Baca juga: Massa Rusak dan Bakar Masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat, Polri Turun Amankan Jamaah

"Peristiwa hari ini, bukan berdiri sendiri tetapi diawali dengan serangkaian kebijakan dan aktivitas, baik yang dilakukan oleh Bupati, Kapolres, Kepala Daerah Distrik Militer, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kemenag Kabupaten Sintang lewat keputusan bersama tentang aktivitas JAI tanggal 29 April 2021 maupun serangkaian ujaran kebencian dan ajakan kekerasan lewat internet yang dilakukan oleh sekelompok massa," kata Beka dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM pada Jumat (3/9/2021).

BERITA REKOMENDASI

Selama satu bulan terakhir, kata Beka, Komnas HAM RI bersama pihak lain mencoba mencegah eskalasi konflik dan mengupayakan mediasi hak asasi manusia sebagai jalan penyelesaian.

Akan tetapi, lanjut dia, ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait.

Oleh karena itu, kata dia, Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada seluruh pelaku perusakan dan pelaku penyebar ujaran kebencian dan ajakan kekerasan di internet.

"Selain itu juga, Komnas HAM RI meminta kepada aparat penegak hukum dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Sintang untuk menjamin keamanan seluruh Jamaah Ahmadiyah di Sintang sekaligus memulihkan seluruh hak konstitusional yang dimiliki," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas