KPK Geledah Ruang Kerja Puput Tantriana dan Camat Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Jual Beli Jabatan
Setelah Puput Tantriana resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Probolinggo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Puput Tantriana resmi ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Diketahui penyidik melakukan penggeledahan selama dua jam lamanya, di Kantor Bupati Probolinggo yang berlokasi di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, pada Kamis (2/9/2021).
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, penggeledahan difokuskan dilakukan di ruang kerja Puput Tantriana yang berada di lantai dua.
Baca juga: KPK Apresiasi Dukungan Masyarakat Probolinggo dalam OTT Bupati dan Suaminya
"Di lantai dua. Dua jam (penggeledahan)," kata Soeparwiyono dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (3/9/2021).
Setelah melakukan penggeledahan selama dua jam lamanya, para penyidik akhirnya menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja istri Anggota DPR RI Hasan Aminuddin ini.
Dokumen tersebut terbungkus dalam sebuah kardus dan koper yang kemudian akan di bawa ke gedung KPK.
Selain Kantor Bupati, penyidik juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati, Kantor Camat Krejengan, dan Kantor Camat Paiton.
Baca juga: Puput Tantriana Jadi Tersangka Kasus Suap, Timbul Prihanjoko Ditunjuk Jadi Plt Bupati Probolinggo
Diketahui, Bupati Puput Tantriana Sari, bersama suaminya, Wakil Ketua Komisi Empat DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades.
Selain pasutri tersebut, 3 orang ASN juga jadi tersangka, yakni Camat Paiton, Mohamad Ridwan; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; serta Calon Pj Kades, Sumarto.
Baca juga: Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo
KPK Periksa 17 Saksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).
Sebanyak 17 saksi tersebut diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mawardi (MW) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 saksi, tersangka atas nama MW dkk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Baca juga: Temuan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diduga Sudah Berlangsung Lama, Ada Faktor Politik Dinasti
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 ,Puput Tantriana Sari (PTS), serta suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Puput Tantriana Ternyata Sering Mutasi ASN Probolinggo
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.