KPK Tahan 2 Pegawai WIKA Terkait Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
Karyoto berkata, KPK telah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait ...
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPK Tahan 2 Pegawai WIKA Terkait Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bengkalis-82.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek multi years peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Mereka yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA), Didiet Hartanto (DH); staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT); dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Karyoto berkata, KPK telah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, maupun pihak swasta.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Baru Sekarang Menahan Psikolog Andiririni Yaktiningsasi
Tersangka Didiet Hartanto ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Tirtha Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk konstruksi perkaranya, Karyoto memaparkan, Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek, seolah telah selesai dikerjakan 100 persen.
Sehingga, bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir diakhir Desember 2015, dimana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Puput Tantriana dan Camat Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Jual Beli Jabatan
Sementara Firja, yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan, FT juga selalu berkoordinasi dengan DH mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil," kata Karyoto.
Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.