Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara, Kemenko Polhukam Beri Alternatif Langkah Hukum

Sugeng menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum PK, grasi atau amnesti kepada presiden.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara, Kemenko Polhukam Beri Alternatif Langkah Hukum
tangkapan layar video Youtube Changeorg Indonesia
Dian Rubianty mengantar suaminya, dosen Universitas Syiah Kuala Aceh Dr Saiful Mahdi, ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani eksekusi penahanan tiga bulan penjara hari ini Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan istri Saiful Mahdi untuk berdialog dengan Menko Polhukam direspons cepat oleh Kantor Kemenko Polhukam.

Jumat (3/9/2021) malam, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berdialog secara virtual dengan Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah Banda Aceh yang menjalani vonis hukuman tiga bulan penjara karena kasus pelanggaran UU ITE.

Kepada Sugeng Purnomo yang didampingi dua asisten deputi dan staf Kemenko Polhukam, Dian menyampaikan bahwa suaminya saat ini telah mulai menjalani eksekusi putusan vonis.

Dalam dialog yang dipandu Staf Khusus Menko Polhukam ini, Dian menceritakan keseluruhan kasus yang dialami suaminya sejak awal, hingga keluar putusan kasasi.

"Suami saya menjaga integritasnya sebagai dosen, ia ingin memperbaiki sistem yang cacat, namun selama ini dianggap memfitnah, dan tidak didengarkan dalam berbagai tingkatan pengadilan," ujar istri Saiful Mahdi, Dian.

Sugeng Purnomo yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, mendengarkan dengan seksama penjelasan Dian Rubianty.

Sugeng menyampaikan apresiasi karena Saiful Mahdi bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani vonis.

Berita Rekomendasi

"Tanpa menilai putusan itu seperti apa, saya menaruh rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada suami ibu yang bersedia memenuhi pangggilan dan menjalani eksekusinya. Karena ada sebagaian orang justru menghindar dari panggilan kejaksaan untuk eksekusinya," ujar Deputi Menko Polhukam bidang Hukum dan HAM ini.

Sugeng juga menyampaikan beberapa alternatif langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saiful Mahdi, yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali, atau pengajuan Grasi dan Amnesti kepada Presiden.

"Tapi semua terpulang kepada bapak Saiful karena telah menjalani berbagai upaya hukum selama ini," ujar Sugeng.

Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dipenjara, Istrinya Curhat, Kepikiran Mertua yang Menderita Demensia

Saiful Mahdi kata Sugeng termasuk salah satu narasumber yang dimintakan masukan oleh Tim Kajian UU ITE saat penyusunan draft revisi undang-undang dan penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapannya.

Dian mengatakan akan menempuh upaya amnesti atau penghapusan hukuman kepada presiden karena suaminya adalah korban ketidakadilan.

Dian menegaskan, Saiful sejatinya hanya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.

Menanggapi rencana Dian, Sugeng mengatakan akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan hasil dialog dengan istri Saiful Mahdi ini kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sehari sebelumnya pada Kamis (2/9/2021) Dian mendampingi suaminya yang merupakan Dosen Jurusan Statistika FMIPA Unsyiah ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mulai menjalani vonis berupa 3 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas