Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Dukung Polri Berlakukan Ganjil-genap di Kawasan Puncak

Adapun kebijakan Ganjil-Genap tersebut berlaku mulai Jumat (3/9) kemarin dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenhub Dukung Polri Berlakukan Ganjil-genap di Kawasan Puncak
Warta Kota/Alex Suban
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Tol Jagorawi KM 37 ke arah Ciawi di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/11/2019). Kepadatan terjadi akibat banyaknya warga yang memanfaatkan libur akhir pekan yang bertepatan dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berwisata ke jalur Puncak, sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengurai kepadatan. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan Ganjil-Genap di kawasan Puncak.

Adapun kebijakan Ganjil-Genap tersebut berlaku mulai Jumat (3/9) kemarin dan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.

“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor. Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9).

Aturan Ganjil-Genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur puncak.

Baca juga: Hari Ini Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku, Ini Aturan, Lokasi Pemeriksaan, hingga Sanksinya

“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan. Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” demikian dijelaskan oleh Dirjen Budi.

Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku syarat pemeriksaan vaksin. Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:

1. Pemadam kebakaran
2. Ambulance/ mobil jenazah
3. Tenaga kesehatan
4. Kendaraan dinas TNI/Polri
5. Angkutan umum
6. Angkutan online
7. Angkutan logistik/ sembako
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri

Berita Rekomendasi

“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri. Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” pungkas Dirjen Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas