Mensos Risma: Komunitas Adat Terpencil Harus Miliki Akses Sama untuk Peroleh Bantuan Sosial
Akses terhadap bantuan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak setiap warga negara. Termasuk komunitas adat terpencil.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan negara hadir dengan memberikan akses bantuan sosial kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Akses terhadap bantuan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak setiap warga negara.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara," tutur Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Mensos Risma Bersyukur Pemda Aceh Berani Coret Penerima Bansos yang Tak Layak
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair September 2021: BLT UMKM, Subsidi Gaji hingga Diskon Listrik
Baca juga: Menko PMK: Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Tak Cukup dengan Bansos
Risma menginstruksikan jajarannya berkoordikasi lebih lanjut dengan pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan warga KAT teregistrasi indentitas kependudukannya.
"Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan," kata Risma.
Pemerintah sejak Juli 2020 melakukan perekaman data untuk penerbitan dokumen kependudukan warga KAT.
Tujuannya untuk memastikan mereka bisa mengakses fasilitas pelayanan dan program bantuan pemerintah. Pada bulan Maret 2011, Mensos hadir meninjau langsung lokasi KAT Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.
Baca juga: Mensos Risma Siapkan Aturan Khusus untuk Penyaluran Bansos di Wilayah 3T
Setiap penerima bantuan sosial, kata Risma, harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat ini proses perekaman data terus berlansung di beberapa lokasi KAT agar mereka bisa mendapatkan NIK sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.
Kemensos melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial tengah mengembangkan instrumen digitalisasi dalam pemberdayaan KAT, khsusunya dalam aspek perekaman data.