Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sipil Yakin Presiden Jokowi Tidak Akan Loloskan Anggota BPK yang Bermasalah

DPR harus menyelesaikan pemilihan Anggota BPK paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masyarakat Sipil Yakin Presiden Jokowi Tidak Akan Loloskan Anggota BPK yang Bermasalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menampilkan terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil menjalani sidang perdana yang diselenggarakan secara virtual di Gedung KPK , Jakarta, Senin (28/12/2020). Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam tahap menunggu jadwal fit and proper test di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI

Koalisi Save BPK sebagai unsur pengawasan eksternal menyebut sampai dengan saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal uji kelayakan serta jadwal pemilihan anggota badan audit negara itu.

Rencananya, uji kelayakan dan pemilihan akan dilakukan pada bulan September ini, mengingat ketentuan UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan bahwa DPR harus menyelesaikan pemilihan Anggota BPK paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir.

"Diketahui, satu anggota BPK akan berakhir per 27 Oktober 2021. Karena itulah, September ini semua proses seleksi harus sudah diselesaikan," kata Tim Informasi Koalisi #SaveBPK Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Pakar: Aneh Kalau BPK Diisi Orang-Orang Bermasalah dan Terafiliasi dengan Parpol

Prasetyo berharap Presiden Jokowi turut memperhatikan ihwal polemik seleksi Anggota BPK RI, yang mana dua nama yakni Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana terdeteksi tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Baca juga: Formappi Sebut Komisi XI Bersikap Konyol Jika Masih Loloskan Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat

Pasalnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 23f, setelah Anggota BPK terpilih, maka akan diresmikan oleh Presiden melalui Keppres.

Berita Rekomendasi

“Kami yakin Pak Jokowi senada dan seirama dengan kajian yuridis-akademis serta suara publik. Sehingga tidak mungkin beliau akan meresmikan (meloloskan) anggota BPK jika calon yang terpilih nantinya ada cacat formil berdasarkan UU,” katanya.

Baca juga: Fatwa MA, Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat, DPR: Fit & Proper Test Tetap Digelar September

Prasetyo menyebut Komisi XI harus memberi keputusan terkait nasib Harry dan Nyoman.

“Rujukan yuridis dan rujukan akademis sudah terang benderang. Arus opini publik juga sangat kuat mendukung Komisi XI mencoret dua nama yang terdeteksi tidak memenuhi syarat. Jadi tidak ada alasan bagi Komisi XI untuk tetap menpertahankan mereka berdua,” katanya.

Rujukan yuridis yang dimaksud, dikatakan Prasetyo, adalah ketentuan UU BPK Pasal 13 huruf j yang secara gamblang memerintahkan bagi pejabat pengelola keuangan negara harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatannya.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Sedangkan kajian akademis-yuridis terkait persyaratan calon Anggota BPK telah dikeluarkan oleh Badan Keahlian DPR beberapa waktu silam.

"Intinya, BK DPR merekomendasikan agar Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak diperbolehkan mengikuti tahapan atau proses seleksi berikutnya," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas