Masyarakat Sipil Yakin Presiden Jokowi Tidak Akan Loloskan Anggota BPK yang Bermasalah
DPR harus menyelesaikan pemilihan Anggota BPK paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
“Apalagi ditambah dengan acuan akademis dari para Pakar Hukum Tata Negara yang kompak menyarankan Komisi XI mengacu pada ketentuan UU dalam pemilihan Anggota BPK. Jadi Komisi XI sebenarnya menunggu apa lagi?” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari memastikan fit and proper test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar pada September mendatang.
Soal dua nama yang disoroti publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, Hatari mengatakan saat seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di undang-undang, maka semuanya sudah selesai.
"Saya sudah dua periode di komisi XI dan saya yang selalu mem fit and proper anggota BPK. Jadi kalau begitu sudah ada dalam Undang-Undang tentang BPK RI, mainkan aja enggak perlu gitu (meminta fatwa MA),' kata Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/8/2021).
Karena sudah ada permintaan fatwa MA, dikatakan Hatari, maka pihaknya juga harus mengikuti aturannya
"Tapi kita tidak berharap lewat dari minggu kedua bulan September ini harus kita rampungkan itu, dari 14 orang pilih 1 orang," pungkasnya.