Amien Rais: Ada Pihak yang Kecewa Partai Ummat Disahkan Kemenkumham
Amien Rais menyampaikan rasa lega setelah Partai Ummat yang didirikannya mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyampaikan rasa lega setelah Partai Ummat yang didirikannya mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Amien mengatakan, sebelumnya seluruh jajaran pengurus Partai Ummat merasakan deg-degan menunggu keputusan tersebut.
Baca juga: Mundurnya Agung Mozin Dinilai Jadi Kerugian Besar untuk Partai Ummat
Hal itu disampaikan Amien Rais dalam diskusi publik 'Perspektif Dari Jogja Untuk Indonesia 2024, Minggu (5/9/2021).
"Alhamdulillah, kalau melihat laporan-laporan dari berbagai daerah-daerah setelah kita ternyata memang disahkan, menunggu menunggu dengan berdebar-debar. Tetapi memang ingin melihat pesan itu. Maka rasanya plong. Plong dalam bahasa Jawa ya plong," kata Amien Rais.
Meski begitu, Amien menyadari bahwa ada pihak-pihak yang kecewa atas keputusan Kemenkumham tersebut.
Baca juga: Amien Rais: Terima Kasih kepada Pemerintah yang Telah Terbitkan SK Partai Ummat
"Sekarang juga ada yang kecewa berat," terang Amien.
Mantan Ketua MPR RI ini juga menceritakan, soal dirinya harus terpental dan dikeroyok oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Amien menyadari bahwa tak mudah membangun kembali partai yang sudah rusak. Ia mengibaratkan seperti rumah yang sudah bobrok, atasnya jebol serta jendela yang hilang.
"Kenapa tidak membuat yang baru. Insyaallah kami dengan logo yang baru, lebih daripada itu yang penting itu dasar yang baru, aqidah yang baru, ideologi yang baru, lebih ada pemilahan bahwa kita bukan rumah yang lama kita tinggali, tetapi kita di tempat yang baru," jelas Amien Rais.
Sebelumnya, Partai Ummat resmi menjadi peserta parpol yang siap bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Partai yang dideklarasikan pada 29 April 2021 di Yogyakarta ini telah mendapat SK Kemenkumham pada tanggal 20 Agustus 2021.
Melalui SK dari Kemenkumham dengan nomor: M.HH. Kep. 13.AH.11.01 Tahun 2021, tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat, partai itu menyebut siap berkompetisi dalam kontestasi pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.