Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir

Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri mempercepa

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Surati Jokowi Percepat Penyelidikan yang Diduga Terlibat Pembunuhan Munir
Tangkapan Layar
Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga dalam audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan Munir dan belum diproses hukum.

Tindakan Komnas HAM tersebut, kata dia, merupakan bagian dari repons Komnas HAM terkait pendapat hukum yang telah disampaikan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) 7 September 2020 tahun lalu.

Ia menjelaskan setelah pendapat hukum dari KASUM diterima, Komnas HAM kemudian membahasnya dalam sidang paripurna Komnas HAM pada bulan yang sama ketika surat itu diterima.

Pada September tahun lalu, Komnas juga membentuk tim kajian data, fakta, dan pendapat hukum kasus pembunuhan Munir.

Tim tersebut, kata Sandrayati, kemudian terbentuk pada 1 Oktober 2020.

Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menggelar aksi solidaritas untuk aktivis pejuang HAM, Munir (almarhum), di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (23/11). Mereka meminta Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik independen guna mengusut kematian Munir
Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) menggelar aksi solidaritas untuk aktivis pejuang HAM, Munir (almarhum), di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, Selasa (23/11). Mereka meminta Komnas HAM untuk segera membentuk tim penyelidik independen guna mengusut kematian Munir (KOMPAS/M Yuniadhi Agung)

Tim tersebut, kata dia, di antaranya terdiri dari dirinya sendiri, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, dan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Baca juga: Akan Daluwarsa, KASUM Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Selain itu juga, kata dia, mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012 sampai 2017 Roichatul Aswidah, mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007 sampai 2012 Yosep Stanley Adi Prasetyo, dan staf Komnas HAM.

Berita Rekomendasi

Tim tersebut, kata dia, kemudian bekerja sampai Maret 2021.

Pada akhir Maret, lanjut dia, laporan selesai dan tim telah menyampaikan ke sidang paripurna Komnas HAM selanjutnya.

Dalam sidang paripurna di internal Komnas HAM tersebut, kata dia, intinya diputuskan dua hal yakni terkait aspek pidana kasus tersebut dan terkait tuntutan untuk menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Untuk yang pertama, kata dia, Komnas HAM sepakat bahwa kasus tersebut menjelang daluarsa tahun depan.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga melihat memang ada terduga lain yang belum diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021).

"Dari situ kemudian mengirim surat, menyepakati di sidang paripurna bahwa harus ada percepatan dan mengirim surat kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk mempercepat penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang diduga terlibat," kata dia.

Sedangkan yang terkait dengan pelanggaran HAM berat, kata dia, di antara komisioner HAM masih melihat perlunya diskusi lebih mendalam yang disepakati dilakukan secara luring mengingat kasus tersebut menyentuh hal-hal bersifat rahasia.

Baca juga: KASUM Beberkan 5 Alasan Kasus Pembunuhan Munir Harus Dituntaskan

Namun demikian, kata dia, situasi membuat mereka belum bertemu secsra fisik bersama-sama.

Pada intinya untuk melihat dugaan pelanggaran HAM berat yang tidak ada batas waktu kadaluarsanya, kata dia, pihaknya menilai tidak boleh terjebak pada kadaluarsanya pidana. 

"Jadi kita memang harus seutuhnya melihat dari dan berdasarkan UU 26 serta teori-teori tentang dugaan pelanggaran HAM berat. Ini yang membuat kami memang harus sangat hati-hati, teliti, dalam membahas apakah memang Komnas setuju untuk menetapkan pembentukan tim penyelidikan berdasarkan UU 26 atau tidak," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas