Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal

Kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rony E. Hutahaean kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.

MS merupakan pegawai KPI terduga korban pelecehan seksual di kantornya.

Menurut Rony dalam prmanggilan tersebut kliennya diminta hanya hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

"Iya benar (diminta hadir tanpa dampingan Kuasa hukum). Jadi alasannya apa? kami nggak tau alasan KPI," ucap Rony kepada awak media saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Kecewa Sikap KPI, Kuasa Hukum MS Desak agar Terduga Pelaku Segera Ditahan

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPI Pusat Agung Suprio membantah pernyataan tersebut dan mengatakan tidak benar jika MS diminta pihaknya datang ke KPI tanpa didampingi kuasa hukum.

Kata dia, MS diperkenankan hadir dengan kuasa hukumnya jika dipanggil oleh KPI untuk keperluan pemeriksaan internal.

Berita Rekomendasi

"Enggak (benar itu), boleh didampingi kuasa hukumnya," ucap Agung saat dikonfirmasi via sambungan telepon.

Agung mengatakan upaya tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada MS.

Bahkan MS, kata dia, diberikan kebebasan untuk memilih akan hadir sendiri atau didampingi kuasa hukumnya.

"Kan demi kenyamanan beliau, dia mau datang sendiri terus kalau ada pilihan kuasa hukumnya gak apa-apa (datang) gitu dibolehkan, kita serahkan yang bersangkutan," tuturnya.

Hanya saja Agung belum menjelaskan secara detail kapan pihaknya akan memanggil MS untuk keperluan pemeriksaan internal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Rony E. Hutahaean menyatakan, kliennya mau memenuhi panggilan KPI untuk proses pemeriksaan internal jika didampingi oleh kuasa hukum.

Itu didasari karena kata Rony, kliennya itu diminta untuk datang memenuhi panggilan KPI hanya seorang diri tanpa didampingi oleh siapapun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas