KPI Bantah MS Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum Saat Pemeriksaan Internal
Kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rony E. Hutahaean kuasa hukum MS menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil kliennya untuk menjalani pemeriksaan internal.
MS merupakan pegawai KPI terduga korban pelecehan seksual di kantornya.
Menurut Rony dalam prmanggilan tersebut kliennya diminta hanya hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
"Iya benar (diminta hadir tanpa dampingan Kuasa hukum). Jadi alasannya apa? kami nggak tau alasan KPI," ucap Rony kepada awak media saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kecewa Sikap KPI, Kuasa Hukum MS Desak agar Terduga Pelaku Segera Ditahan
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPI Pusat Agung Suprio membantah pernyataan tersebut dan mengatakan tidak benar jika MS diminta pihaknya datang ke KPI tanpa didampingi kuasa hukum.
Kata dia, MS diperkenankan hadir dengan kuasa hukumnya jika dipanggil oleh KPI untuk keperluan pemeriksaan internal.
"Enggak (benar itu), boleh didampingi kuasa hukumnya," ucap Agung saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
Agung mengatakan upaya tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada MS.
Bahkan MS, kata dia, diberikan kebebasan untuk memilih akan hadir sendiri atau didampingi kuasa hukumnya.
"Kan demi kenyamanan beliau, dia mau datang sendiri terus kalau ada pilihan kuasa hukumnya gak apa-apa (datang) gitu dibolehkan, kita serahkan yang bersangkutan," tuturnya.
Hanya saja Agung belum menjelaskan secara detail kapan pihaknya akan memanggil MS untuk keperluan pemeriksaan internal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Rony E. Hutahaean menyatakan, kliennya mau memenuhi panggilan KPI untuk proses pemeriksaan internal jika didampingi oleh kuasa hukum.
Itu didasari karena kata Rony, kliennya itu diminta untuk datang memenuhi panggilan KPI hanya seorang diri tanpa didampingi oleh siapapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.