Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Batam Shellindo Pratama Terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol

KPK memanggil seorang saksi bernama Aman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Direktur Batam Shellindo Pratama Terkait Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Minol
Ilham Rian/Tribunnews.com
KPK Tetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) (belakang) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) (depan) sebagai tersangka. (Ilham Rian Pratama) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi bernama Aman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Dari keterangan yang disampaikan KPK, Aman adalah bos pada tiga perusahaan, yaitu direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur.

"Hari ini pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi, Bupati nonaktif Bintan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Selain Aman, ada empat saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Apri Sujadi.

Mereka yakni Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan; Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang), Bobby Susanto; Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai sekarang, Agus; dan Budianto selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Ali.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi

Berita Rekomendasi

KPK menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan tanpa mempertimbangkan jumlah kewajaran.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Bintan Apri Sujadi di Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 250 Miliar

Apri ditengarai menerima sejumlah Rp6,3 miliar sepanjang 2017-2018, sedangkan Saleh diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta.

Setelah mulai menjabat pada 2016, Apri Sujadi mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.

Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.

Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas