Masyarakat yang Belum Terima Bansos Bisa Lapor Via Aplikasi 'Cek Bansos'
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) terdampak pandemi covid-19 kini bisa melapor melalui fitur 'Usul dan Sanggah' di aplikasi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) terdampak pandemi covid-19 kini bisa melapor melalui fitur 'Usul dan Sanggah' di aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan melalui fitur Usul dan Sanggah, masyarakat bisa melapor bila dirinya belum terdata sebagai penerima bansos.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menyampaikan bila mengetahui ada orang yang mestinya tidak layak, tapi menerima bansos.
"Jadi, bisa langsung sampaikan di Usul atau Sanggah dalam fitur Cek Bansos," kata Hasyim, dalam pernyataannya, Senin(6/9/2021).
Hasyim mengatakan, inovasi pengaduan secara digital diharapkan bisa membantu pendataan masyarakat penerima bansos.
Baca juga: Ketika Risma Ngamuk soal Penyaluran Bansos, Bank BUMN Ramai-ramai Berikan Penjelasan
Kalau merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, verifikasi data penerima bansos menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
Kenyataan di lapangan, pendataan masyarakat yang layak menerima bansos bukan pekerjaan mudah.
Salah satu tantangan adalah kondisi geografis setiap daerah yang berbeda-beda.
Belum lagi bicara kesadaran masyarakat.
"Tidak mudah menyadarkan orang untuk menggantikan ke yang semestinya menerima bansos. Sehingga berbagai pendekatan dilakukan. Untuk memasukkan mereka yang belum menerima juga tidak mudah. Data harus sesuai dengan Dukcapil," ujar Hasyim.
Karena itu, penting ada verifikasi dari pemda dan Kemensos.
Sejauh ini, menurut Hasyim, pemda sudah menyadari pentingnya pemutakhiran data penerima bansos.
"Tetapi memang kendala teknis itu kan banyak. Masalah sumber daya manusia dan lain-lain. Sehingga memang memerlukan kesabaran. Berbagai macam persoalan dan kendala kita hadapi bersama," katanya.
Pemerintah terus mendistribusikan jaring pengaman sosial seiring perpanjangan kebijakan PPKM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.