Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
Ronald tak bisa melanjutkan pencarian Harun Masiku lantaran berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku, disebut berada di Indonesia pada Agustus 2021.
Hal itu diungkap salah satu penyidik tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Ronald Sinyal.
Ronald tak bisa melanjutkan pencarian Harun Masiku lantaran berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," kata Ronald dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengklaim mengetahui lokasi tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk menangkap buronan Interpol tersebut.
"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, saya berangkat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.
Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diketahui Keberadaannya tapi Tak Kunjung Ditangkap, Mengapa?
Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kesempatannya yang belum ada," kata Karyoto.
Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.
"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya. Nggak etis dan nggak patut kita buka disini. Kalau dia tahu kita sedang cari dimana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," kata dia.
Seperti diketahui, KPK mendapat informasi bahwa Interpol telah mengeluarkan red notice bagi penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu. Sehingga, Harun kini resmi menjadi buronan internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.