Tuntut Keadilan, MS Berharap Lima Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Segera Ditetapkan Tersangka
MS berharap para terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap dirinya segera ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan.
"Informasinya laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," tutup Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan dari pelapor, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan para terduga pelaku, akan dipersangkakan dengan beberapa pasal.
Para terlapor dikenakan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.