Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Dugaan Pelecehan di KPI: MS Kecewa Pelaku Tak Kunjung Diberi Sanksi hingga Jalani Tes Psikis

Update kasus pelecehan di KPI, MS atau korban mengaku kecewa karena pelaku tak kunjung diberi sanksi hingga jalani tes kejiwaan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in UPDATE Dugaan Pelecehan di KPI: MS Kecewa Pelaku Tak Kunjung Diberi Sanksi hingga Jalani Tes Psikis
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Rony menyebut, pemeriksaan psikis MS juga menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang dihadapi saat ini.

MS Kecewa Para Pelaku Tak Kunjung Diberi Sanksi

Di sisi lain, Rony juga mendesak agar KPI turut serta terlibat dalam menyelesaikan perkara ini.

Hal itu dirasa penting agar perkara ini menjadi jelas dan dapat segera menetapkan bahkan menahan terduga pelaku.

"Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan," kata Rony.

Baca juga: Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI akan Jalani Tes Psikis di RS Polri Hari Ini

Tak hanya itu, Rony mengungkapkan, MS juga merasa kecewa kepada KPI dalam menyikapi perkara ini.

Sebab, hingga saat ini KPI belum juga memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.

Rony lantas menjelaskan sikap KPI saat insiden ini terjadi pada beberapa tahun lalu.

Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (Kanan) dan Reinhard R Silaban (Kiri) saat mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani tes psikis atas dugaan pelecehan seksual, Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (Kanan) dan Reinhard R Silaban (Kiri) saat mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani tes psikis atas dugaan pelecehan seksual, Senin (6/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Di mana, saat itu, MS melapor kepada para pimpinan KPI namun hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.

Padahal, kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja itu tidak menyelesaikan perundungan yang dialami oleh MS.

"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," tuturnya.

Baca juga: Lima Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Belum Datang ke Polres Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Rony juga meminta agar MS didampingi apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal oleh pihak KPI.

Sebab, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat ini sudah masuk dalam ranah hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas