Yahya Waloni Mulai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Yahya Waloni mulai menjalani pemeriksaan kembali atas statusnya sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baresrkim Polri langsung memeriksa Yahya Waloni atas dugaan kasus penistaan agama. Dia baru bisa diperiksa setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Polri pada Kamis (26/8/2021) lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kondisi Yahya Waloni sehat. Dia juga telah dikembalikan ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/9/2021) malam.
Dengan begitu, kata Ahmad, Yahya kini mulai menjalani pemeriksaan kembali atas statusnya sebagai tersangka.
"Penyidikan tetap berlangsung," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara detil ihwal materi pemeriksaan yang akan digali kepada Yahya Waloni. Termasuk, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil. Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.
Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.
Baca juga: Yahya Waloni telah Dikembalikan ke Bareskrim Polri
Dia sempat dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit pembekakan jantung.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.