3 Aktor Intelektual Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Ditangkap
Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang menangkap 3 aktor intelektual di balik perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang menangkap 3 aktor intelektual di balik perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles mengatakan ketiga pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polri
"3 aktor intelektual ditetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dengan penangkapan tersebut, kata Donny, total tersangka dalam peristiwa perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang bertambah dari 16 tersangka menjadi 21 tersangka.
"Sudah 21 tersangkanya. 18 tersangka lainnya pelaku pengrusakan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimatan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme.
Baca juga: Kembali Bertambah, Kini Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Jadi 16 Orang
Hal tersebut untuk menanggapi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.
"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata Sigid dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Ratusan massa menggeruduk tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021).
Video perusakan yang dilakukan ratusan orang yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut.
Diperkirakan ada 200 orang terlibat dalam perusakan tempat ibadah Ahmadiyah ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.