Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 Waktu Setempat
Berikut aturan baru PPKM Level 3, mal sudah boleh dibuka dan ada pelonggaran pada sektor lain.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 7-13 September 2021.
Tak hanya itu, PPKM luar Jawa-Bali juga diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang.
Di sejumlah wilayah PPKM level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan sudah diizinkan buka dengan sejumlah pembatasan dan aturan yang harus diikuti.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali, Level 4 Ada 11 Wilayah
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Simak aturan terbaru untuk PPKM di wilayah berstatus Level 3, dikutip dari covid19.go.id:
Aturan Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4 dan f.2 dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Aturan Sektor Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.