Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2

Berikut aturan makan di tempat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Pengunjung makan di tempat (dine in) dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) di Warung Nasi Ibu Imas, Jalan Pungkur, Kota Bandung, Selasa (3/8/2021). Berikut aturan makan di tempat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

Melihat kondisi yang membaik tersebut, pemerintah lalu melonggarkan waktu makan di restoran selama 60 menit dengan kapasitas tempat 50 persen.

Namun, ternyata ada perbedaan aturan waktu makan di tempat untuk daerah PPKM Level 4 dengan level 3 dan 2.

Berikut aturan makan di tempat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021:

PPKM Level 4

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Berita Rekomendasi

Maksimal pengunjung makan di tempat yakni tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

- Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang.

- Waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin


PPKM Level 3

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:

a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 50 persen;

c. Satu meja maksimal dua orang;

d. Waktu makan maksimal 60 menit;

e. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

PPKM Level 2

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat atau dine-in.

- Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

3. Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan syarat:

a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

b. Kapasitas maksimal 50 persen;

c. Waktu makan maksimal 60 menit;

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ibu Hamil dengan Autoimun, Apakah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Dokter

Daftar Wilayah

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Level 2:

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Level 3:

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

3. Jawa Barat

Level 2:

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut

Level 3:

Kota Sukabumi

Kota Cirebon

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Bandung

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya

Kota Depok

Kota Cimahi

Kota Banjar

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah

Level 2:

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kota Semarang

Kota Pekalongan

Kabupaten Kendal

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak

Level 3:

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Magelang

Kota Magelang

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3:

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

Level 2:

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasan

Kota Pasuruan

Kabupaten Jember

Kabupaten Bojonegoro

Level 3:

Kabupaten Blitar

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lumajang

Kota Blitar

Kota Surabaya

Kota Probolinggo

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun, Kota Kediri

Kota Batu

Kabupaten Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

Level 4:

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Magetan

7. Bali

Level 4:

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

Baca juga: Covid-19 Varian Mu Belum Terdeteksi di Indonesia, Ini Upaya Pencegahan Pemerintah

Diketahui, pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kabupaten/kota yang ada di level 3.

Selain itu, melakukan uji coba protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Latifah)

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas