Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi
Berikut Cara Membuat SIM Secara Online dan Biaya yang Harus Disiapkan dengan Mudah
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Cara Membuat SIM
- Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.
- Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
- Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
- Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut.
- Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
- Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM.
- Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'.
- Lalu, muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai.
- Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil.
Dalam email tersebut, juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online.