Cara Mudah Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Tahap 3, 4, dan 5 bisa cair paling cepat akhir September-Oktober, segera cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta secara online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Bantuan subsidi gaji diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan secara sekaligus yakni sebesar Rp 1 juta.
Bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang akan bertugas menyalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Diketahui, penyaluran BSU tahap 1 dan 2 sebelumnya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
Pekerja dengan rekening Bank Himbara dapat disalurkan terlebih dulu tanpa harus membuat rekening baru, berbeda dengan yang belum mempunyai Bank Himbara.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki Bank Himbara.
Menurutnya, BSU tahap 3, 4, dan 5 akan bisa cair paling cepat pada akhir September nanti dan paling lama bulan Oktober.
"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Instagram @kemnaker.
Baca juga: Menaker Ida: BSU Telah Tersalurkan kepada 3,2 Juta Pekerja
Baca juga: Kabar Baik, Ini Jadwal Pencairan BSU Rp 1 Juta Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Non Himbara
Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.