Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali yang Berlaku hingga 13 September 2021

Berikut adalah daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku hingga 13 September 2021.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali yang Berlaku hingga 13 September 2021
TRIBUNNEWS/Jeprima
Kondisi jalan ruas tol Segmen Kelapa Gading - Pulo Gebang, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Sebagai informasi ruas jalan tol ini memiliki panjang 9,3 km ini yang terkoneksi di Gerbang Tol Cakung. Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tribunnews/Jeprima - Berikut adalah daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku hingga 13 September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar kabupaten/kota PPKM Level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan situasi pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.

Baca juga: Dihajar PPKM, Harga Telur Ayam di Daerah Anjlok, Peternak Minta Dimasukkan ke Paket Bansos

Baca juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Minta Prioritas Vaksinasi di Daerah Penyelenggara PON

“Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota/kabupaten yang berada di Level 4."

"Per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada pada Level 4 dari yang sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten,” jelas Luhut, Senin (06/09/2021), dikutip dari setkab.go.id.

Dalam periode 7-13 September 2021, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pembatasan, yakni:

– Waktu makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.

BERITA REKOMENDASI

– Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota yang menerapkan PPKM Level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi. Kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

– Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan dukungan aplikasi PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan sejumlah batasan tertentu.

Daftar Wilayah yang Termasuk ke Dalam Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat


Banten

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas