Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 7 hingga 20 September 2021
Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, yang diperpanjang hingga Senin (20/9/2021).
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa-Bali.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada Selasa (7/9/2021) hingga Senin (20/9/2021).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa-Bali Terbaru, Berlaku hingga 13 September 2021
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Dine In 1 Jam hingga Pemilik Warteg Terima BLT
Dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, cakupan wilayah yang berada di Level 4 pada periode ini, kembali mengalami penurunan dari 34 kab/kota menjadi 23 kab/kota.
Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut ini beberapa penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat yang dikutip dari setkab.go.id:
- Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali?
Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.