Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Falah Sambut Positif Permen ESDM Nomor 19/2021 Tentang Pengusahaan Gas Bumi

Gus Falah merespons positif dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( Permen ESDM) Nomor 19/2021

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Gus Falah Sambut Positif Permen ESDM Nomor 19/2021 Tentang Pengusahaan Gas Bumi
ist
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) merespons positif dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( Permen ESDM) Nomor 19/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam revisi Permen ESDM itu, terdapat aturan baru yang melenyapkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas bumi oleh badan usaha atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: LPKR Mengedepankan Prinsip Berkelanjutan dalam Pengembangan Properti

Selain itu, Permen ESDM juga memangkas kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kita juga tentunya berharap dengan dikeluarkan permen ini pastinya didalam kondisi yang saat ini mengalami pandemi, itu pasti mempunyai tujuan, salah satunya adalah untuk lebih meningkatkan jaminan pasokan gas bumi pada konsumen penggguna pada wilayah yang belum direncanakan atau ditetapkan hak khususnya," kata Gus Falah, Selasa (7/9/2021).

Gus Falah nengungkapkan dengan aturan baru di Permen ESDM itu maka konsumen akan diberikan pasokan gas dari badan usaha niaga lain.

"Hal itu akan berdampak pada peningkatann peluang usaha infrastruktur gas bumi, badan usaha atau investor," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Kejagung Tahan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu di Lapas IIA Banjarmasin

Terkait dengan peranan atau wewenang dari BPH Migas yang dihilangkan yaitu di kewajiban adanya pertimbangan BPH Migas pada setiap badan usaha yang mengajukan izin uaaha hal itu lebih pada efektivitas atau penyederhanaan regulasi.

Berita Rekomendasi

"Jadi Kementerian ESDM ini dalam hal pertimbangan oleh BPH Migas ini masih memungkinkan jika memerlukan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kalau Kementerian ESDM perlu pertimbangan ya tentunya akan akan diajak ngomong lah itu BPH Migas," ungkapnya.

Baca juga: Resmikan SPBG Kaligawe, Dirjen Migas Dorong Masyarakat Gunakan Energi Ramah Lingkungan

Lebih lanjut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini melihat bahwa tujuan hadirnya Permen ESDM tentunya juga untuk mendorong pengembangan infrastruktur gas bumi serta meningkatkan pemanfaatan untuk kebutuhan domestik .

Karena itu, Gus Falah meyakini Permen ESDM selain sudah disosialisasikan pada badan usaha juga tentubya sudah dilakukan harmonisasi dengan aturan yang ada sebelumnya, termasuk dengan kementerian terkait.

"Jadi yang jelas, permen ini cantolannya adalah sudah confirm yaitu di peraturan pemerintah atau PP. Jadi kita menganggap atau merespon positif dikeluarkannya Permen Nomor 19 Tahun 2021 oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas