Kejaksaan Agung Setop Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi Pelindo II
Kejaksaan Agung RI memutuskan menyetop pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memutuskan menyetop pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelindo II.
Adapun pemberhentian kasus ini karena sulitnya menemukan unsur kerugian negara.
Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan perkara korupsi Pelindo II telah diterbitkan sejak 3 September 2021 lalu.
"Iya benar sudah SP3, unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Ia menuturkan pengusutan kasus itu sejatinya bermula ketika penyidik Jaksa melihat adanya potential lost dalam tubuh Pelindo II.
Namun setelah diusut, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
"Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan," ujarnya.
Supardi juga menjelaskan keputusan ini berdasarkan hasil perhitungan dan evaluasi dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan kata lain, kasus ini belum memenuhi unsur suatu pidana korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Kejagung Tahan Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu di Lapas IIA Banjarmasin
"Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya disitu sebenarnya, kita setengah mati kalau dipaksa-paksakan tidak mungkin," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Kejagung menyebut penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.
"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Senin (26/10/2020).