Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kliennya Terancam Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum MS: Silahkan Saja, Kami Tak Ambil Pusing

Korban MS dan kuasa hukumnya tak mau ambil pusing terkait ancaman pelaporan balik dari terduga pelaku, mereka pilih fokus ke pemeriksaan.

Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kliennya Terancam Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum MS: Silahkan Saja, Kami Tak Ambil Pusing
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean (Kanan) dan Reinhard R Silaban (Kiri) saat mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani tes psikis atas dugaan pelecehan seksual, Senin (6/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengancam akan melaporkan balik pelapor yakni MS yang merupakan terduga korban. 

Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean meresponnya dengan santai dan tidak melarang untuk siapapun melakukan laporan termasuk kepada terduga pelaku.

Sebab menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara untuk melapor siapapun.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ancam Balik Laporkan MS, Ungkap Alami Trauma karena Dibully Netizen

"Jadi silahkan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan, ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang," kata Rony saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

"Yang pasti semua orang yang diperiksa dan terlapor orang yang diduga melakukan tindakan pidana kan punya hak untuk membela dirinya. Baik itu menyangkal, baik itu melaporkan, melaporkan balik itu kan punya hak ya," sambungnya.

Lebih lanjut, Rony bahkan menyatakan kalau pihaknya tak mau ambil pusing terkait dengan ancaman pelaporan balik itu.

Dirinya berujar, saat ini yang akan menjadi fokus  tim kuasa hukum dan MS sebagai terduga korban yakni proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

"Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya," tuturnya.

Baca juga: Tuntut Keadilan, MS Berharap Lima Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Segera Ditetapkan Tersangka

Lebih jauh, Rony mengatakan, pihaknya juga tidak akan mempersiapkan upaya apapun mengenai adanya ancaman pelaporan balik untuk kliennya.

Karena dirinya telah meyakini laporan yang dibuat MS adalah benar adanya dan akan tetap menjalankan proses pemeriksaan yang ada.

"Kami berulang kali, kami sampaikan kepada korban (MS) apakah benar dengan kejadiannya, siapa terduga pelakunya dan bagi kami sekarang kami sampaikan sebagai kuasa hukum, tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terlapor, RT dan EO, Tegar Putuhena mempertimbangkan untuk melaporkan balik 'MS' dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia.

Menurutnya, pertimbangan untuk melaporkan balik karena tuduhan MS tak berdasarkan fakta yang ada.

Sebelumnya MS menyebut mengalami pelecehan seksual dari lima terlapor pada tahun 2015 silam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas