Korban Masih Trauma, PAN Desak Stasiun TV Hentikan Tayangan Saipul Jamil
Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak stasiun TV untuk menghentikan semua tayangan dan acara yang memuat eks narapidana kasus pencabulan Saipul Jamil.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak stasiun TV untuk menghentikan semua tayangan dan acara yang memuat eks narapidana kasus pencabulan Saipul Jamil.
Jubir muda PAN Aliah Sayuti menilai public figure yang berstatus eks narapidana pencabulan tidak sepantasnya diberikan panggung untuk menyiarkan perayaan kebebasan.
“Saat korban masih berjuang melepas trauma, Saipul Jamil masih diundang di stasiun televisi dan disambut meriah di hari kebebasannya seperti seorang pahlawan. Sudah sepantasnya seorang mantan narapidana pencabulan anak tidak diberikan panggung lagi di dunia hiburan tanah air, " ujar Aliah, kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Apalagi aksi protes masyarakat terkini semakin tidak terbendung.
Petisi penolakan Saipul Jamil kembali ke televisi di Change.org, telah ditandatangi 465.922 orang.
Menurut Aliah yang juga influencer dan aktivis sosial ini, televisi harus mengingat bahwa yang mereka gunakan saat ini adalah frekuensi publik.
Baca juga: Artis yang Pernah Diboikot Lewat Petisi agar Tidak Tampil di TV: Saipul Jamil, Ayu Ting Ting & Raffi
“Ingat, ini frekuensi publik dimana televisi memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat. Jadi dengarkan suara rakyat dan berikan tayangan yang mengedukasi,” tegasnya.
Aliah juga mengingatkan televisi nasional agar memperhatikan respons besar masyarakat yang memiliki perhatian pada kasus-kasus yang dilakukan Saipul Jamil.
"Sebelum terjerat kasus, Saipul Jamil merupakan public figure yang kerap tampil di layar kaca dan berperan penting dalam peningkatan rating acaranya. Namun saat Saipul Jamil bebas, bukan berarti televisi bisa menggunakan sosoknya lagi demi menaikan rating,” tutup Aliah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.