Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Berikut Materi Soal Tes SKD

Inilah rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, beserta materi soalnya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Berikut Materi Soal Tes SKD
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti SKD berbasis CAT untuk CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam artikel terdapat rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Bagi Anda yang lolos seleksi Administrasi CPNS 2021, maka dapat melanjutkan tahap ujian SKD.

Dalam ujian SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.

Mengenai nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Baca juga: Kapan SKD CPNS Kemenkumham 2021 Dimulai? Ini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD

Diketahui, BKN telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.

Melalui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021 disebutkan, tes SKD dimulai 2 September 2021.

Berita Rekomendasi

Namun, jadwal masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.

Jadi, bagi Anda yang akan melaksanakan ujian, sebaiknya mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pelaksanaan tes. 

Mulai dari wajib swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif hingga mengisi formulir Deklarasi Sehat.

Peserta bersiap mengikuti Ujian CPNS menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020).
Peserta bersiap mengikuti Ujian CPNS menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Alex Suban)

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.

Peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos ujian.

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

- Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

- Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

- Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Baca juga: Cetak Kartu Ujian SKD CPNS dan Cek Jadwal Ujiannya Disini, Simak Tata Tertib dan Syarat Berikut Ini

- Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

- Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

- Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

- Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Materi Soal SKD CPNS 2021

Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021ini juga tertuang Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Adapun sebagai informasi, berikut ini materi soal SKD CPNS 2021:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

1. Nasionalisme

Bertujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Integritas

Bertujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

3. Bela Negara

Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

4. Pilar Negara

Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

5. Bahasa Indonesia

Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelegensi Umum (TIU)

1. Kemampuan Verbal

- Analogi

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

- Silogisme

Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

- Analitis

Mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan Numerik

- Berhitung

Mengukur kemampuan hitung sederhana.

- Deret Angka

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.

- Perbandingan Kuantitatif

Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

- Soal Cerita

Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan Figural

- Analogi

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

- Ketidaksamaan

Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

- Serial

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

1. Pelayanan Publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring Kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

3. Sosial Budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

4. TIK

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan Jabatan.

6. Anti Radikalisme

Untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021

Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dijadwalkan dimulai pada 2 September 2021.

Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Adapun pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi.

Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.

Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.

Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.

Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.

Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio)

Simak berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas