Peserta bersiap untuk mengikuti SKD berbasis CAT untuk CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam artikel terdapat rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Bagi Anda yang lolos seleksi Administrasi CPNS 2021, maka dapat melanjutkan tahap ujian SKD.
Dalam ujian SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.
Mengenai nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Diketahui, BKN telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Melalui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021 disebutkan, tes SKD dimulai 2 September 2021.
BeritaRekomendasi
Namun, jadwal masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.
Jadi, bagi Anda yang akan melaksanakan ujian, sebaiknya mempersiapkan apa saja yang menjadi syarat pelaksanaan tes.
Mulai dari wajib swab PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif hingga mengisi formulir Deklarasi Sehat.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos ujian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.