Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Hingga 20 September 2021

Berikut adalah deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Simak Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Hingga 20 September 2021
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3.

Sebagai informasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Mengenai detail pembagian wilayah yang masuk dalam kategori Level 3, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Thaun 2021.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali yang Berlaku hingga 13 September 2021

Berikut deretan sejumlah wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 3.

1. Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Simeulue

2. Sumatera Utara
Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir

Berita Rekomendasi

3. Sumatera Barat
Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar;

Baca juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali 7-20 September 2021: Mall Bisa Beroperasi 50 Persen

4. Riau

Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak;

5. Kepulauan Riau 
Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna;

6. Jambi 
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo;

7. Sumatera Selatan 
Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Kunjungi Mal di Wilayah Level 3 Jawa-Bali: Boleh Dine In

8. Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkal Pinang;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas