Syarat Wajib Ikuti Ujian SKD CPNS Termasuk Tes Covid-19, Ini Daftar Harga RT-PCR dan Test Antigen
RT-PCR dan Test Antigen jadi Syarat Wajib Ikuti Ujian SKD CPNS, Berikut Daftar Harganya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta yang akan mengikuti SKD 2021, harus mengikuti tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Dikarenakan saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2021.
Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Dalam surat tersebut menyebutkan, semua peserta Tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR maupun rapid test antigen.
Baca juga: Kementerian Agama Bakal Gelar SKD CPNS Tahap I Mulai 20 September Hingga 7 Oktober 2021
Baca juga: Cara Cek Jadwal Ujian SKD di SSCASN, Simak Syarat Beserta Tata Tertib Pelaksanaannya
Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Syarat Ikut Tes SKD
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) melalui surat edarannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000(Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
- Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
- Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien
COVID-19.
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.
- Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar tes SKD CPNS dan PPPK 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.