Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ancam Balik Laporkan MS, Ungkap Alami Trauma karena Dibully Netizen
Terduga pelaku pelecehan seksual di KPI justru mengancam balik untuk melaporkan MS, ungkap alami trauma karena dibully netizen.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
Di sisi lain, Rony juga mendesak agar KPI turut serta terlibat dalam menyelesaikan perkara ini.
Hal itu dirasa penting agar perkara ini menjadi jelas dan dapat segera menetapkan bahkan menahan terduga pelaku.
"Kami sangat berharap KPI untuk terlibat atau ikut campur dalam penyelesaian perkara agar tersangka dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan," kata Rony.
Baca juga: Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI akan Jalani Tes Psikis di RS Polri Hari Ini
Tak hanya itu, Rony mengungkapkan, MS juga merasa kecewa kepada KPI dalam menyikapi perkara ini.
Sebab, hingga saat ini KPI belum juga memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.
Rony lantas menjelaskan sikap KPI saat insiden ini terjadi pada beberapa tahun lalu.
Di mana, saat itu, MS melapor kepada para pimpinan KPI namun hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.
Padahal, kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja itu tidak menyelesaikan perundungan yang dialami oleh MS.
"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rony juga meminta agar MS didampingi apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal oleh pihak KPI.
Sebab, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat ini sudah masuk dalam ranah hukum.
Hanya saja, KPI belum memberikan respon terkait permintaan dari pihaknya tersebut.
Baca juga: Lima Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Belum Datang ke Polres Jakarta Pusat
"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.